Penegakan Hukum Kasus Hoax oleh Polri Harus Didukung

Analis Intelijen Dan Terorisme, Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta. (foto: doc.pijarkepri.com)
Analis Intelijen Dan Terorisme, Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta. (foto: doc.pijarkepri.com)
Pemerhati politik Indonesia, mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta.
Pemerhati politik Indonesia, mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta.

PIJARKEPRI.COM, Jakarta – Pengamat Intelijen dan Keamanan Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta, mengatakan langkah Polri melakukan proses hukum terhadap kasus hoax yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet harus didukung.

“Hoax adalah “penyakit” yang perlu diberantas karena dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, bahkan hoax bisa memecah belah masyarakat,” katanya, di Jakarta, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Kendati ada upaya kelompok tertentu untuk menganggu kinerja Polri dalam menangani kasus tersebut, namun Polri harus tetap fokus dan tetap melakukan proses hukum hingga tuntas.

“Penanganan hoax yang dilakukan oleh Polri, termasuk dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet, diduga menggangu kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, kelompok yang sebelumnya melakukan pembelaan terhadap hoax Ratna Sarumpaet, sangat terganggu ketika hoax tersebut dapat diungkap oleh Polri.

“Terbongkarnya hoax tersebut membuat kalang kabut kelompok pembela karena bisa berujung pada ketidakpercayaan publik yang tentu akan sangat merugikan dalam kepentingan Pilpres 2019,” sebutnya.

Ia beranggapan, salah satu upaya yang dilakukan kelompok tersebut untuk melemahkan Polri adalah dengan mengadu antara Polri dengan KPK. Tudingan bahwa ada kasus di KPK yang “bermasalah” yang melibatkan Jendral Tito Karnavian adalah suatu cara untuk menganggu Polri.

“Tentu saja tudingan ini mengarah agar ada reaksi dari KPK,” ujarnya.

Pengamat menilai, tudingan yang menyebut Jendral Pol Tito Karnavian diduga terlibat dalam kasus Basuki Hariman di KPK ini sangat aneh jika dimunculkan lagi.

“KPK sudah melakukan penanganan terhadap kasus ini,” kata Riyanta yang juga mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia.

Selain itu, tudingan yang ada tidak disertai dengan bukti pendukung yang kuat. Menurutnya, tudingan tersebut juga terlihat sebagai skenario untuk membunuh karakter Kapolri dan menciptakan kegaduhan antar lembaga negara.

“Manuver yang dilakukan kelompok tersebut, terutama untuk menganggu Polri ini sebenarnya menunjukkan bahwa kelompok tersebut tidak siap untuk berpolitik secara konstruktif,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kelompok tertentu memilih melakukan cara-cara propaganda dan agitasi untuk menjatuhkan lawan politik termasuk dengan menciptakan kebohongan, daripada membangun suatu sikap konstruktif untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Ia beranggapan tindakan tegas Polri dalam melakukan proses hukum terhadap pelaku pembuat dan penyebar kabar bohong harus didukung. Hoax harus dicegah agar tidak terjadi di Indonesia.

“Mendapat dukungan masyarakat dengan dasar kebohongan atau cara-cara negatif menjatuhkan lawan politik sangat tidak sehat dan mencederai demokrasi,” ujarnya

Dalam situasi politik yang cenderung memanas menuju Pilpres 2019 ini sudah selayaknya semua komponen bangsa mampu menahan diri untuk tidak melakukan provokasi dan bertindak kontra produktif.

“Semua pihak harus didorong untuk menggunakan cara-cara yang positif dan konstruktif sehingga kualitas demokrasi Indonesia meningkat dan lebih baik,” pungkasnya. (*)

ANG

Pos terkait