Pemkot Tanjungpinang Atur Jam Operasional Tempat Hiburan selama Ramadhan

Provos TNI dan Propam Polri menggelar razia Geng Motor disejumlah lokasi di Tanjungpinang, Minggu (17/7). (Foto: Istemawa)
Provos TNI dan Propam Polri menggelar razia Geng Motor disejumlah lokasi di Tanjungpinang, Minggu (17/7). (Foto: Istemawa)
Provos TNI dan Propam Polri menggelar razia Geng Motor disejumlah lokasi di Tanjungpinang, Minggu (17/7). (Foto: Istemawa)
Provos TNI dan Propam Polri menggelar razia Geng Motor disejumlah lokasi di Tanjungpinang, Minggu (17/7). (Foto: Istemawa)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah mengatur batasan aktifitas jam operasional tempat hiburan dan sarana keramaian selama bulan puasa, Ramadhan 1439 H/2018.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, di Tanjungpinang, Senin (16/4/2018) mengatakan aturan operasional tempat keramaian dan tempat hiburan itu diatur dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Surat edaran operasional tempat hiburan dan keramaian selama bualan puasa 2018 tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tentang Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian.

Sebagian tempat hiburan, seperti bilyard, playstation, warung internet, pijat refleksi, panti pijat tuna netra, karaoke keluarga dan KTV karaoke tidak ditutup selama sebulan. Hanya saja, diwajibkan untuk tutup selama lima hari.

Dalam ketentuan Surat Edara tersebut, tempat hiburan di Tanjungpinang tutup dua hari diawal Ramadhan, satu
malam pada malam Nuzul Qur’an, dan dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Semua tempat usaha tersebut diperbolehkan beroperasi mulai pukul
09.00 Wib – 22.00 Wib.

“Untuk menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan, semua tempat usaha di Kota Tanjungpinang harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat edaran yang ditetapkan Pemko Tanjungpinang,” ujarnya saat memimpin Rapat Pembahasan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan Umum pada bulan Ramadhan 1439 H/2018 M, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Senggarang.

Selain tempat hiburan tersebut, selama bulan suci Ramadhan, lanjut Sekda, surat edaran juga mengatur tentang tata tertib tempat hiburan dan keramaian, pengaturan jam operasional tempat usaha hiburan maupun usaha tertentu.

“Untuk usaha diluar fasilitas hotel, seperti diskotik, pub, live music, panti pijat, dan gelanggang permainan diwajibkan tutup selama bulan puasa,” tambahnya

Sementara usaha rumah makan dan kedai kopi, dibuka sepenuh waktu, tanpa menggunakan tirai penutup, akan tetapi pemilik usaha diharapkan dapat memasang spanduk himbauan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak hanya itu, fasilitas umum, seperti taman kota juga diberi batas kunjungan sampai pukul 24.00 Wib,” pungkasnya.

Rapat pembahasan jam operasional tempat hiburan dan keramaian di Kota Tanjungpinang selama bulan ramadhan tersebut, diikuti Kasatpol PP Kota Tanjungpinang,
Kepolisian, MUI, LAM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait. (ANG)

Pos terkait