
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Tiga kasus korupsi yang tengah ditangani Polres Tanjungpinang masih menunggu petunjuk Jaksa yang menangani perkara tersebut.
Polres Tanjungpinang dalam pers konfrensnya, di Tanjungpinang, Kamis memaparkan ketiga penanganan kasus tersebut.
Mengacu kepada tiga Laporan Polisi di Reskrim Polres Tanjungpinang itu adalah LP/A/No.38/III/2017 Reskrim 24 Maret 2017 mengenai kasus korupsi dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2013, menyeret Ketua Stikom Tanjungpinang berinisial MA.
“Modusnya penggunaan dana hibah tapi tidak digunakan sama sekali, untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara, Dana hibah itu berasal dari anggran Kemendigbud,” kata Baskoro.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan audit BPK RI, negara mengalami kerugian mencapai Rp.750 juta.
Polisi menjerat MA karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam UU itu MA diancam, pidana paling singkat 4 Tahun paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp.1 juta rupiah dan paling banyak Rp.1 miliar.
“Saat ini sudah tahap satu dan sejauh ini kami masih menunggu petunjuk jaksa dari proses yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Dua kasus korupsi lainnya adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) pada 1 Mei 2017 lalu.
Polisi menangkap HPS, S, dan HP, dengan barang bukti ditempat senilai Rp.4 juta. Ketiga pelaku disanggah kedalam Pasal 11 jo pasal 12 huruf e jo pasal 12A ayat 2 UU RI tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” ujarnya.
Kasus korupsi ketiga yang juga menunggu petunjuk Jaksa adalah kasus korupsi dengan LP/A/IV/2017 Reskrim pada 5 April 2017 lalu, meringkus pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.
Lebih kurang 3 bulan setelah laporan masuk ke Polisi, Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Agustus 2016 membekuk pelaku berinisial J, beserta barang bukti sekitar Rp.3 Juta.
Polisi menjerat J kedalam pasal 12e junto pasal 12a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sejauh ini progres penyidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah P19.
“Berkas sudah dikembalikan ke jaksa. Dan saat ini masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Semoga segera bisa P21,” ujar Kapolres Tanjungpinang di dampingi, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan.
Penulis : Aji Anugraha
Editor : Marshal