Pemkab Bintan Diminta Cabut Izin Lokasi PT GWS

Rio Irwan Saputra SH MH, Kuasa hukum H Dahnoer Yoesoef saat memaparkan surat pengaduan ke DPMPTS RK Kabupaten Bintan untuk mencabut izin lokasi PT GWS yang akan membangun Resort bintang 4 Avara. (Foto: Aji anugraha)
Rio Irwan Saputra SH MH, Kuasa hukum H Dahnoer Yoesoef saat memaparkan surat pengaduan ke DPMPTS RK Kabupaten Bintan untuk mencabut izin lokasi PT GWS yang akan membangun Resort bintang 4 Avara. (Foto: Aji anugraha)
Rio Irwan Saputra SH MH, Kuasa hukum H Dahnoer Yoesoef saat memaparkan surat pengaduan ke DPMPTS RK Kabupaten Bintan untuk mencabut izin lokasi PT GWS yang akan membangun Resort bintang 4 Avara. (Foto: Aji anugraha)
Rio Irwan Saputra SH MH, Kuasa hukum H Dahnoer Yoesoef saat memaparkan surat pengaduan ke DPMPTS RK Kabupaten Bintan untuk mencabut izin lokasi PT GWS yang akan membangun Resort bintang 4 Avara. (Foto: Aji anugraha)

PIJARKEPRI.COM, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan diminta Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef untuk mencabut izin lokasi PT Grand Wie Sukses (GWS) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) Kabupaten Bintan.

Rio Irwan Saputra, selaku Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesof, di Tanjungpinang, Kamis mengatakan pihaknya mengajukan keberatan kepada DPMPTSP TK setempat karena mengeluarkan izin lokasi untuk PT GWS yang berencana membangun dilahan milik kliennya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskn, keberatan dalam bentuk pengaduan tersebut adalah bentuk kebertan terhadap lahan yang diterbitkan Prizinan Bintan untuk PT GWS dalam bentuk gangguan terhadap kliennya, H Dahnoer Yoesoef.

“Bentuk gangguan adalah, dengan adanya dibangunnya pagar seng yang berada di tanah milik klien kami, peletakan batu pertama oleh PT GWS, dan itu adalah bentuk gangguan yang kami rasakan atas kepemilikan lahan,” katanya.

Dinas perizinan setempat diminta untuk mengkoreksi kembali izin lokasi PT GWS dan mencabut papan nama rencana pembangunan resort seluas 1,4 hektar tersebut.

“Termasuk sarat-sarat dalam pemberian izin lokasi, kami minta tembok tersebut dirobohkan, dan perusahaan mengembalikan lahan klien kami,” ujarnya.

Sebelumnya BPN Bintan mengatakan mengetahui tanah H Dahnoer Yoesoef seluas 80 hektar dengan 47 sertifikat tanah. “Benar itu punya H Dahnoer,” kata Kepala BPN Bintan, Sugiarto beberapa waktu lalu.

BPN Bintan tidak mencatat kepemilikan tanah tersebut milik PT GWS, melainkan milik perorangan. “Itu milik perorangan, perusahan belum mengurus balik nama,” katanya.

Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef, yakni Rio Irwan Saputra memblokir kedua Sertifikat Hak Milik (SHM) no 232 dan 233 yang dijual perorang ke PT GWS. Upaya pemblokiran tersebut dilakukan lantaran pihak keluarga tidak menginginkan tanahnya diperju belikan.

“Kami tidak menginginkan adanya transaksi penjualan tanah di lahan kami, selesaikan dulu permasalahan sertifikat itu,” ujarnya.

Hingga berita ini dimuat DPMPTSP TK Kabupaten bintan belum menjawab terkait tindak lanjut pengaduan Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef tersebut.

Penulis : Aji Anugraha
Editor : Al-Ashari

 

Pos terkait